kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Wajib Tahu


Senin, 24 Januari 2022 / 06:46 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Wajib Tahu
ILUSTRASI. Bagi bayi yang baru lahir, pemerintah mewajibkan untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi bayi yang baru lahir, pemerintah mewajibkan  untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan. 

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan (cara membuat BPJS Kesehatan) untuk bayi baru lahir? 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. 

Peserta (orang tua bayi) yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sanksi dapat berupa bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, peserta dikenakan denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Baca Juga: Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?  

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir? 

Persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi 

Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut persyaratan untuk cara membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS. 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. 

Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya. 

Berikut persyaratannya: 

  • Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bidik 9,3 Juta Peserta Anyar 2022

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif. 

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakuka secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. 

Adapun persyaratannya sebagai berikut: 

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Memastikan Dana Jaminan Sosial dalam Kondisi Sehat

3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP) 

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. 

Berikut persyaratannya: 

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi KK orang tua bayi. 

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000. 

Baca Juga: Perubahan Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Diuji Coba di 2023

Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Jika sudah melengkapi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai segmen JKN-KIS miliknya, mari ikuti cara membuat BPJS Kesehatan berikut ini. 

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi 

Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir sebagai berikut: 

1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS) 

  • Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. 
  • Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  • Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan. 

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik 

  • Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  • Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Proyeksikan Jumlah Peserta di 2022 Capai 88,51% dari Populasi

3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota 

  • Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten/Kota.
  • Ambil nomor antrian perubahan data.
  • Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
  • Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. 

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. Adapun iuran untuk bayi baru lahir wajib dibayarkan pada saat mengikuti cara membuat BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu, Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir"
Penulis : Isna Rifka
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×