Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Jika sudah melengkapi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai segmen JKN-KIS miliknya, mari ikuti cara membuat BPJS Kesehatan berikut ini.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi
Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir sebagai berikut:
1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS)
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Proyeksikan Jumlah Peserta di 2022 Capai 88,51% dari Populasi
3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
- Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten/Kota.
- Ambil nomor antrian perubahan data.
- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
- Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. Adapun iuran untuk bayi baru lahir wajib dibayarkan pada saat mengikuti cara membuat BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu, Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir"
Penulis : Isna Rifka
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News