Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang tak mampu membayar pinjaman online (pinjol) dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman.
Dilansir dari laman OJK, restrukturisasi merupakan bentuk keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan (leasing).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyarankan agar masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman tidak menghindar dari penagihan, melainkan segera mengajukan restrukturisasi.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” kata Frederica, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/11/2025).
“Lebih baik datangi perusahaannya. Misalnya, bilang: ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” imbuhnya.
Frederica menegaskan, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara debitur dan perusahaan jasa keuangan bila terjadi kendala komunikasi.
Baca Juga: Terbaru! 95 Pinjol Resmi OJK November 2025, Crowde Dicabut Izinnya
Cara Mengajukan Restrukturisasi Pinjol
Dilansir dari laman resmi OJK, pengajuan restrukturisasi pinjol dapat dilakukan dengan menghubungi langsung pihak bank atau leasing tempat Anda meminjam uang.
Selain itu, Anda juga bisa mengajukan melalui telepon kantor, email, WhatsApp, atau sarana komunikasi digital lainnya.
Debitur dapat mengajukan restrukturisasi kapan saja tanpa batas waktu, karena kebijakan ini berlaku secara berkelanjutan.
Setelah pengajuan diterima, akan dilakukan asesmen oleh pihak lembaga keuangan.
Jika lolos, OJK akan menetapkan perubahan status debitur — yang dapat membantu saat mengajukan kredit di masa mendatang.
Daftar lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas restrukturisasi dapat dilihat di website atau media sosial resmi OJK.
Baca Juga: Dari Jerami Jadi BBM: Bobibos Hadirkan Bensin Nabati RON 98,1 Ramah Lingkungan













