kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara Ajukan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, Iuran per Bulan dibayarkan Pemerintah


Rabu, 25 Mei 2022 / 03:44 WIB
Cara Ajukan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, Iuran per Bulan dibayarkan Pemerintah
ILUSTRASI. Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inilah solusi yang bisa dilakukan jika ada anggota masyarakat yang tidak mampu membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Padahal, pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Apa solusinya? Yaitu mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Kompas.com (18/5/2022).

BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri. Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.

Baca Juga: Jika Indonesia Berstatus Endemi, Perawatan Pasien Dialihkan ke BPJS Kesehatan

Iqbal memastikan, masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI. Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI?

Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI. Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial. Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Baca Juga: Secara Online, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak dengan KTP



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×