Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia saat ini bersiap melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Apa arti dari status endemi?
Melansir infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, status endemi Covid-19 berarti penyakit yang berkaitan dengan virus corona ini masih ada, tapi sudah tidak mewabah.
Nantinya, penyakit Covid-19 akan diperlakukan sebagai penyakit menular lainnya seperti Tuberkulosis (TB).
"Pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," kata Muhadjir.
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian lain terkait perubahan ini. Termasuk di dalamnya skema pembiayaan dan pengobatan pasien Covid-19.
Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Nantinya, pengobatan Covid-19 dengan BPJS Kesehatan juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.
Baca Juga: Ini Road Map yang Perlu Disiapkan Pemerintah dalam Transisi dari Pandemi ke Endemi
Kondisi pandemi di Indonesia
Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah melandai dan pertambahan kasus dan angka kematian akibat virus corona ini juga semakin menurun tiap harinya.
Berdasarkan survey internal yang telah dilakukan Kemenko PMK di 18 Rumah sakit DKI Jakarta pada bulan Februari 2022, saat ini angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.
Baca Juga: Kemenkes: Indikator Transisi Pandemi Menuju Endemi Covid-19 Sudah Terpenuhi
Menko Muhadjir menjelaskan, angka COVID-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain. Misalnya paling tinggi kematian itu kanker, kemudian pneumonia, peneumonia non spesifik, dan penyakit ginjal.
“Dengan begitu maka ini mengindikasikan bahwa memang COVID-19 ini alhamdulillah sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi,” kata Menko Muhadjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News