kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Buruh Minta UMP 2026 Cerminkan Kebutuhan Hidup Layak


Jumat, 07 November 2025 / 03:42 WIB
Buruh Minta UMP 2026 Cerminkan Kebutuhan Hidup Layak
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan produksi pakaian jadi di pabrik PT Kasih Karunia Sejati atau Emba Jeans, Malang, Jawa Timur, Jumat (5/7/2024). SURYA/PURWANTO

Reporter: Leni Wandira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah agar formula UMP 2026 tidak hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), bukan semata-mata didasarkan pada indikator ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan, prinsip utama dalam penetapan UMP seharusnya memastikan pekerja bisa hidup layak bersama keluarganya, bukan hanya bertahan hidup.

“Kami di KSBSI berharap formula UMP 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak, bukan hanya hitungan ekonomi makro. Upah minimum harus menjamin pekerja bisa hidup layak bersama keluarganya, bukan sekadar bertahan hidup. Jadi, pemerintah harus memastikan rumusnya berpihak pada pekerja, bukan pada kepentingan efisiensi biaya tenaga kerja,” ujar Elly kepada Kontan, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 19 Nov 2025, Cek Biaya Haji 2026 Makin Murah

Buruh Nilai Kesejahteraan Sebagai Investasi Produktivitas

Elly juga menanggapi kekhawatiran pelaku usaha yang menilai kenaikan upah bisa membebani biaya produksi. Menurutnya, kesejahteraan pekerja justru harus dilihat sebagai investasi produktivitas, bukan beban.

“Bagi kami, kesejahteraan pekerja bukan beban, tapi investasi produktivitas. Kalau pekerja hidup layak, motivasi dan kinerjanya meningkat — dan itu justru menguntungkan pengusaha juga. Jadi jangan selalu melihat upah sebagai beban, tapi sebagai faktor penting dalam menjaga stabilitas industri dan daya beli masyarakat,” jelasnya.

KSBSI Desak Formula UMP Lebih Transparan

Terkait formula penghitungan UMP yang berlaku saat ini, KSBSI menilai masih belum cukup transparan dan belum sepenuhnya berpihak pada buruh. Elly menjelaskan, dasar perhitungan yang hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum menggambarkan kondisi riil pekerja di lapangan.

“Formula yang ada sekarang belum cukup transparan dan belum sepenuhnya berpihak pada buruh. KSBSI ingin dilibatkan lebih substansial, bukan sekadar diminta pendapat setelah keputusan hampir final,” ujarnya.

Baca Juga: Klik Maganghub.kemnaker.go.id, Pendaftaran Magang Hub Kemnaker Batch 2 Resmi Dibuka

Siapkan Langkah Advokasi Jika Hasil Tak Sesuai Harapan

KSBSI juga telah menyiapkan langkah lanjutan apabila hasil penetapan UMP 2026 tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kebutuhan hidup layak.

“Kami akan mendorong dialog tripartit dan, bila perlu, menggunakan mekanisme hukum maupun kampanye solidaritas agar suara buruh tidak diabaikan. Karena bagi kami, UMP bukan sekadar angka, tapi ukuran penghormatan terhadap martabat pekerja,” tegas Elly.

Kesimpulan:

Desakan KSBSI agar formula UMP 2026 tidak hanya berbasis data makro menunjukkan tuntutan agar kebijakan upah lebih manusiawi dan kontekstual. Dengan menekankan aspek kebutuhan hidup layak serta transparansi perhitungan, buruh ingin memastikan bahwa UMP bukan sekadar angka ekonomi, melainkan instrumen keadilan sosial dan peningkatan produktivitas nasional.

Tonton: Saling Serang Mamdani dan Trump usai Menang Pemilihan Wali Kota New York

Sumber Data Referensi:

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker)
  • Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Selanjutnya: AS Cabut Larangan, Udang Indonesia Kembali Tembus Pasar Amerika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×