Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan kembali diberikan pada tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan logistik digital.
"Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respon mereka baik dan mereka komitmen," ujar Yassierli di kantornya, Rabu (25/2/2026).
Regulasi BHR Sedang Disiapkan
Yassierli menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun payung hukum pemberian BHR.
Namun, ia belum merinci bentuk regulasi yang akan digunakan. Pengumuman resmi akan dilakukan bersamaan dengan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.
"Tapi kemungkinan ada THR, dan kita berharap nilainya lebih baik," ungkap Yassierli.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga perlindungan pekerja platform menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Sudah Bisa Dipesan, Berapa Harganya?
Tiga Aspirasi Pekerja Platform
Sebelumnya, Yassierli menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform yang terdiri dari pengemudi ojol dan kurir online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyampaikan tiga aspirasi utama terkait keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.
1. BHR Lebih Berkeadilan dan Berbasis Pendapatan
Pekerja berharap Bantuan Hari Raya tahun ini dihitung berdasarkan pendapatan selama satu tahun terakhir.
Mereka juga meminta agar nominal BHR lebih besar serta menjangkau lebih banyak penerima.
"Para pekerja juga berharap BHR secara nominal lebih besar serta menjangkau penerima yang lebih luas," kata Yassierli dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Anggaran Mudik Bisa Lebih Irit: Diskon Tol 30% Lebaran 2026 Siap Digodok
2. Transparansi Formula dan Potongan Bagi Hasil
Aspirasi kedua berkaitan dengan transparansi formula perhitungan insentif serta potongan bagi hasil yang diterapkan perusahaan aplikasi.
Keterbukaan dinilai penting agar mitra pengemudi memahami skema pendapatan secara jelas.
3. Perlindungan bagi Mitra Perempuan
Aspirasi ketiga menyoroti perlindungan bagi mitra kerja perempuan, termasuk aspek keamanan dan kesejahteraan dalam menjalankan pekerjaan.
"Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” jelas Yassierli.
Tonton: Kontrak Jumbo Rp 24,66 T! 1.000 Pikap India Tiba di Tanjung Priok
Dengan regulasi BHR yang tengah disiapkan, pemerintah diharapkan mampu memperkuat kepastian hak bagi pekerja platform sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang momentum Lebaran 2026.
Selanjutnya: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini 26 Februari: Jangan Keliru!
Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini 26 Februari: Jangan Keliru!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)