Penulis: Virdita Ratriani
B. Pengawasan :
Kinerja operasi dan persaingan usaha penyelenggaraan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit.
Peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital, dan internet.
C. Pengendalian :
Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara telekomunikasi, penerapan standar kualitas layanan, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran , dan/atau penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit.
Pelaksanan peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital dan internet.
D. Tugas lain yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya: Di UU Cipta Kerja, pemerintah berhak tetapkan tarif batas atas & bawah telekomunikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News