kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Di UU Cipta Kerja, pemerintah berhak tetapkan tarif batas atas & bawah telekomunikasi


Rabu, 11 November 2020 / 06:15 WIB
Di UU Cipta Kerja, pemerintah berhak tetapkan tarif batas atas & bawah telekomunikasi

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Jokowi. Salah satu yang diatur dalam Omnibus law ini adalah UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah perubahan bunyi pasal UU 36/1999 di UU cipta kerja. Diantaranya terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pada dasarnya pengaturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Namun pada kondisi tertentu pemerintah pusat dapat menentukan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah.

Baca Juga: IHSG berpotensi lanjut menguat pada perdagangan Rabu (11/11), cermati sentimennya

“Dalam UU cipta kerja ini, pemerintah dapat menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas (penyelenggaraan jasa telekomunikasi) dengan mempertimbangkan keadaan tertentu misalnya kepentingan masyarakat,” kata Kresna dalam diskusi virtual, Selasa (10/11).

Kresna mengatakan, aturan ini hadir bukan tanpa alasan. Pasalnya, sekitar tahun 2016 atau 2017 terdapat satu operator telekomunikasi menetapkan tarif paket data internet yang terbilang sangat mahal dibandingkan dengan penetapan tarif di Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian barat.

Sehingga pada saat itu, pemerintah meminta agar operator telekomunikasi tersebut untuk menurunkan tarif. Hal ini agar perbedaan tarif antara Indonesia bagian barat, tengah dan timur tidak terlalu signifikan. “Kita hanya akan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah apabila memang diperlukan,” ucap dia.

Baca Juga: Bantuan kuota dinilai tidak merata, begini tanggapan Kemendikbud

Kresna mencontohkan, apabila terjadi fenomena operator telekomunikasi melakukan penawaran yang terbilang semurah – murahnya. Misalnya, penawaran paket data internet pada harga tertentu yang terbilang murah.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×