kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Di UU Cipta Kerja, pemerintah berhak tetapkan tarif batas atas & bawah telekomunikasi


Rabu, 11 November 2020 / 06:15 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Jokowi. Salah satu yang diatur dalam Omnibus law ini adalah UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah perubahan bunyi pasal UU 36/1999 di UU cipta kerja. Diantaranya terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pada dasarnya pengaturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Namun pada kondisi tertentu pemerintah pusat dapat menentukan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah.

Baca Juga: IHSG berpotensi lanjut menguat pada perdagangan Rabu (11/11), cermati sentimennya

“Dalam UU cipta kerja ini, pemerintah dapat menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas (penyelenggaraan jasa telekomunikasi) dengan mempertimbangkan keadaan tertentu misalnya kepentingan masyarakat,” kata Kresna dalam diskusi virtual, Selasa (10/11).

Kresna mengatakan, aturan ini hadir bukan tanpa alasan. Pasalnya, sekitar tahun 2016 atau 2017 terdapat satu operator telekomunikasi menetapkan tarif paket data internet yang terbilang sangat mahal dibandingkan dengan penetapan tarif di Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian barat.

Sehingga pada saat itu, pemerintah meminta agar operator telekomunikasi tersebut untuk menurunkan tarif. Hal ini agar perbedaan tarif antara Indonesia bagian barat, tengah dan timur tidak terlalu signifikan. “Kita hanya akan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah apabila memang diperlukan,” ucap dia.

Baca Juga: Bantuan kuota dinilai tidak merata, begini tanggapan Kemendikbud

Kresna mencontohkan, apabila terjadi fenomena operator telekomunikasi melakukan penawaran yang terbilang semurah – murahnya. Misalnya, penawaran paket data internet pada harga tertentu yang terbilang murah.



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×