kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

BPOM Umumkan 3 Obat Lagi yang Mengandung Etilen Glikol, Apa Saja?


Rabu, 02 November 2022 / 11:36 WIB
BPOM Umumkan 3 Obat Lagi yang Mengandung Etilen Glikol, Apa Saja?
ILUSTRASI. Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman bertambah lagi.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman bertambah lagi. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali telah menerbitkan lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa. 

Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma). 

“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022). 

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Menurun

Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.

Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny. 

Baca Juga: Obat Sirup Dilarang BPOM Bertambah, Cek Daftar Obat Flu & Demam Aman Untuk Anak

Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM: 

- PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) 

1 Paracetamol Drops 
2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint 
3. Vipcol Sirup 

- PT Universal Pharmaceutical Industries 

4. Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 
5. Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml. 
6. Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml. 

- PT Yarindo Farmatama 

7. Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 

- PT Konimex 

8. Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Total 8"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

×