kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.829   26,00   0,16%
  • IDX 7.221   86,92   1,22%
  • KOMPAS100 1.111   16,93   1,55%
  • LQ45 880   11,90   1,37%
  • ISSI 221   3,84   1,77%
  • IDX30 450   6,41   1,44%
  • IDXHIDIV20 543   7,60   1,42%
  • IDX80 128   2,02   1,61%
  • IDXV30 135   1,70   1,28%
  • IDXQ30 150   1,85   1,25%

BPOM Umumkan 3 Obat Lagi yang Mengandung Etilen Glikol, Apa Saja?


Rabu, 02 November 2022 / 11:36 WIB
BPOM Umumkan 3 Obat Lagi yang Mengandung Etilen Glikol, Apa Saja?
ILUSTRASI. Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman bertambah lagi.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman bertambah lagi. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali telah menerbitkan lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa. 

Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma). 

“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022). 

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Menurun

Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.

Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny. 

Baca Juga: Obat Sirup Dilarang BPOM Bertambah, Cek Daftar Obat Flu & Demam Aman Untuk Anak



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

×