Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar pelayanan ambulans BPJS Kesehatan. Ini termasuk mengenai ketentuan ambulans yang dicover BPJS.
Sejumlah pertanyaan terkait biaya ambulans pasien BPJS Kesehatan juga kerap bermunculan di kalangan pembaca. Apakah BPJS menanggung biaya ambulans? Apakah ambulans ditanggung BPJS? Apakah ambulans bisa pakai BPJS?
Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan itu dengan menyajikan informasi tentang ambulans yang dicover BPJS.
Apakah ambulans ditanggung BPJS?
Pelayanan ambulans BPJS sebenarnya termasuk dalam salah satu manfaat program BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS
Apa manfaat BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.
Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Ombudsman: Jangan Buru-Buru
Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan. Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS.
Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
- Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:
- Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
- Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
- Mengantar jenazah; dan
- Pasien rujuk balik rawat jalan.
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga atau KK yang Hilang beserta Syaratnya
Cara dapat pelayanan ambulans BPJS
Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:
- Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
- Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News