Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
- Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:
- Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
- Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
- Mengantar jenazah; dan
- Pasien rujuk balik rawat jalan.
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga atau KK yang Hilang beserta Syaratnya
Cara dapat pelayanan ambulans BPJS
Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:
- Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
- Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News