kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bisnis kedai kopi masih lesu, ini sebabnya


Selasa, 19 Januari 2021 / 12:10 WIB
Bisnis kedai kopi masih lesu, ini sebabnya

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

Sejauh ini belum terang, apakah penundaan tersebut juga berhubungan dengan iklim bisnis kedai kopi yang sulit atau tidak. Dalam suratnya, Maxx Coffee Prima hanya menyampaikan bahwa penundaan pembayaran bunga dilakukan sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga MTN Maxx Coffee Prima I Tahun 2018 seri A-D di rekening KSEI. Kontan.co.id sudah mencoba menghubungi pihak Maxx Coffee Prima guna meminta penjelasan lebih lanjut, namun belum mendapat informasi tambahan dari manajemen.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Rachmat Hidayat mengatakan, saat ini masyarakat memang lebih senang mengonsumsi minuman di rumah. Kecenderungan ini juga dapat terlihat dari konsumsi produk-produk minuman lain seperti air susu kemasan 1 liter maupun produk-produk minuman konsumsi rumahan lainnya yang meningkat berdasarkan laporan dari anggota Gapmmi.

“Kalau dulu kan orang duduk di kafe, duduk di kedai, mereka ngopi, Sekarang itu berkurang hingga mungkin 50% atau lebih, karena (sebagian) orang tidak bekerja di luar sekarang,” terang Rachmat saat dihubungi Kontan.co.id (18/1).

Pada kesempatan yang berbeda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa pemerintah perlu turun tangan membantu para pebisnis ritel, tenant, dan para pemilik properti pusat perbelanjaan/mall.

Salah satu dukungan yang diharapkan di antaranya berupa dukungan dalam bentuk fiskal seperti penghapusan/pengurangan pembayaran Pajak Restoran, Pajak  Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, PBB, Penghapusan/pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak  termasuk PPN untuk penagihan listrik, dan lain-lain. 

Selain itu, Apindo juga mengusulkan agar pemerintah memberikan kelonggaran kepada ritel, mall, hotel, dan restoran yang telah  menerapkan protokol kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00  dengan kapasitas dine in maksimal 50%. 

“Memang tidak ada jaminan bahwa pendapatan pelaku usaha akan naik dengan adanya kelonggaran ini, tapi  paling tidak peluang untuk terjadinya peningkatan pendapatan itu ada,” kata Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam sebuah konferensi  pers virtual pada Senin (18/1).

Selanjutnya: Terdampak pandemi, industri pariwisata diproyeksikan rugi Rp 50 triliun per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×