kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,10   12,79   1.41%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis asuransi kendaraan diharapkan terdorong diskon PPnBM


Kamis, 18 Februari 2021 / 05:40 WIB
Bisnis asuransi kendaraan diharapkan terdorong diskon PPnBM

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan geliat perekonomian, pemerintah telah memberikan potongan PPnBM mobil 1.500 CC. Kebijakan ini akan memberikan dampak kepada industri asuransi terutama pada lini bisnis kendaraan bermotor.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap keringanan ini bisa menjadi insentif agar konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat. Juga bisa meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2020.

Direktur Eksektutif AAUI Dody AS Dalimunthe bilang bila daya beli otomotif meningkat maka kebutuhan polis asuransi kendaraan bermotor juga akan mengikuti. Ia menyatakan saat ini sumber bisnis asuransi kendaraan bermotor masih banyak dari multifinance.

Baca Juga: Begini upaya Generali mendorong bisnis asuransi syariah pada tahun ini

“Mitigasi risiko dari multifinance adalah dengan asuransi. Sehingga penjualan multifinance akan berdampak kepada asuransi kendaraan bermotor. Untuk itu beberapa perusahaan asuransi saat ini sedang mengemas produk ritel yang ditujukan langsung ke pemilik kendaraan. Tentunya fitur produknya harus sesuai kebutuhan tertanggung,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Rabu (17/2).

Lanjut Ia, lini bisnis asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda masih menjadi kontributor terbesar di tahun 2021. Lantaran tergolong bisnis ritel dan bisa dijual di semua jalur distribusi pemasaran asuransi.

Kendati demikian, Dody menilai ada tantangan bagi industri asuransi umum untuk lini bisnis asuransi kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor haru meyakinkan regulator untuk menerbitkan regulasi asuransi wajib untuk asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability insurance/TPL) bagi pemilik kendaraan bermotor.

“Usulan ini bukan semata mata agar premi asuransi bertambah, tetapi dalam rangka masyarakat yang mengalami kecelakaan kendaraan dapat terlindungi. Memang sudah ada UU 33/1964, UU 34/1964 dan UU 22/2009 yang semuanya menyebutkan bahwa korban kecelakaan jalan raya mendapatkan santunan untuk bodily injury dengan limit tertentu,” jelas Dody.

Baca Juga: Begini strategi investasi unit syariah Allianz Life di 2021

Namun jika nilai kerugian di atas limit yang telah ditentukan, termasuk dalam hal kerusakan properti akibat kecelakaan tidak mendapatkan penggantian. Kerugian tersebut akan menjadi beban sendiri oleh korban kecelakaan maupun pihak penyebab kecelakaan.

“Asuransi TPL Kendaraan Bermotor saat ini banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi secara voluntary. Namun karena keterbatasan literasi dan pemahaman terhadap dampak kerugian pihak ketiga jika terjadi kecelakaan, maka tidak semua pemilik kendaraan bermotor membeli pertanggungan ini,” tambahnya.

Oleh sebab itu, diperlukan produk asuransi yang bersifat wajib untuk menjamin tanggung jawab hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari kelalaian pengemudi atau pemilik kendaraan bermotor. Produk asuransi ini menjamin kerugian berupa luka badan termasuk meninggal dunia yang diderita korban, dan juga kerugian material yang diderita korban kecelakaan.

Baca Juga: Ada relaksasi PPnBM, simak rekomendasi analis untuk saham otomotif

“Bahkan dengan perkembangan teknologi saat ini, maka produk asuransi kendaraan bermotor maupun Asuransi TPL tersebut dapat dikemas dengan pertanggungan yang spesifik hanya saat kendaraan berada di jalan saja. Juga dapat memiliki variasi risiko dan tarif yang berbeda berdasarkan karakteristik Tertanggung atau pengemudi kendaraan bermoto,” pungkas Dody.

Asal tahu saja, penurunan bisnis asuransi umum masih berlanjut mendekati akhir tahun lalu. Hal ini terlihat dari penurunan pendapatan premi industri asuransi umum mencapai 7,0% yoy atau setara Rp 4,02 triliun menjadi 53,87 triliun hingga September 2020, menurut data AAUI.

Dari total 14 lini usaha asuransi, sebanyak delapan usaha mencatatkan kinerja negatif di sepanjang kuartal tiga tahun ini. Penurunan terbesar dibukukan pada lini asuransi kendaraan bermotor minus 20,9%.

Selanjutnya: Suzuki sambut positif pemberian insentif PPnBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×