Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyambut positif wacana pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) oleh pemerintah.
Head of 4W Brand Development & Marketing Research SIS, Harold Donnel mengatakan, Suzuki berharap bahwa penerapan insentif PPnBM bisa membantu Suzuki mengejar pertumbuhan penjualan mobil pada tahun ini. Ia bilang, terdapat beberapa model mobil Suzuki yang berpeluang mendapatkan insentif tersebut.
“Saat ini produk yang comply (masuk kategori sasaran insentif PPnBM) di kami ada XL-7, All New Ertiga, sama ada APV, karena itu yang comply. Sebenarnya Carry sama Karimun kan compy juga, tapi sudah dapat subsidi LCGC sama (subsidi) komersial kan,” kata Harold kepada Kontan.co.id, Selasa (16/2).
Seperti diketahui, PPnBM merupakan salah satu dari beberapa komponen harga on the road pembelian mobil baru. Sedianya, konsumen dikenakan tarif PPnBM sebesar 10%-125% ketika membeli mobil baru. Besaran tarifnya bergantung pada spesifikasi kendaraan yang dibeli.
Baca Juga: Pemerintah yakin, diskon PPnBM mobil akan jadi penggerak ekonomi kuartal I-2021
Pada 11 Februari 2021 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Rencananya, insentif PPnBM akan berlangsung selama 9 bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama 3 bulan. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama, 50% pada tahap kedua, dan 25% di tahap ketiga.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, skema ini bisa mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Terlepas dari adanya wacana relaksasi PPnBM ini, Harold mengaku belum bisa mengungkap bagaimana proyeksi harga mobil-mobil Suzuki apabila insentif PPnBM sudah berlaku nanti.
“Yang pasti kita akan mengikuti juknis yang nanti akan diberikan. Kalau kemarin kan bahasanya baru insentif berapa persen berapa persen, tapi de facto juknisnya seperti apa regulasinya seperti apa kan belum ada,” ujar Harold.
Selanjutnya: Ini jenis mobil lengkap yang dapat insentif pajak 0% per 1 Maret, dan alasan Kemkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News