Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. Bantuan ini ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran bantuan yakni Rp 500 ribu perbulan yang akan disalurkan sekaligus. Artinya pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji akan langsung menerima Rp 1 juta.
Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya mengusahakan bantuan subsidi gaji bisa dicairkan secepatnya, paling tidak mulai pekan depan.
“Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: BP Jamsostek pastikan verifikasi data penerima BSU dilakukan dengan hati-hati
Lalu apa saja syarat penerimanya?
Syarat penerima BSU Aturan mengenai bantuan subsidi upah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Ada 5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek rekening, Kemenkeu sudah cairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 947,5 miliar
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.
Baca Juga: Cara cek penerima bantuan subsidi upah, pekerja akan terima Rp 1 juta
Cara Cek Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda. Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
Baca Juga: Ini cara cek status BPJS Ketenegakerjaan sebagai syarat terima subsidi gaji Rp 1 juta
2. Melalui situs web
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:
- Nomor KPJ
- Nama
- Tanggal lahir
- NIK
- Nama ibu kandung
- Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail
Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.
(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri | Editor : Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta"
Penulis : Maulana Ramadhan
Editor : Maulana Ramadhan
Selanjutnya: BSU ketenagakerjaan Rp 1 juta akan cair, cek namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News