kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bila ada kesalahan data di KTP elektronik milikmu, begini cara memperbaikinya


Jumat, 08 Oktober 2021 / 13:55 WIB
Bila ada kesalahan data di KTP elektronik milikmu, begini cara memperbaikinya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang penduduk harus memiliki kartu identitas. Kartu ini diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Di Indonesia, kita mengenalnya dengan KTP elektronik atau e-KTP. 

Melansir indonesia.go.id, kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Lalu, bagaimana jika kamu ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP?

Jika terjadi demikian, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Baca Juga: Cara mudah cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari rumah, pakai kertas HVS

Dalam praktiknya, saat membuat e-KTP, seseorang melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait. Karena itu, mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP. Anda tak perlu melakukan perekaman ulang.

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Baca Juga: Pasangan nikah siri ternyata bisa buat Kartu Keluarga, sudah tahu?

Cara Mengurus Perubahan Data E-KTP

Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili kamu.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

Baca Juga: Begini cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

  • Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  • Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  • Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  • Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selanjutnya: Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×