kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.175   86,45   1,07%
  • KOMPAS100 1.133   14,08   1,26%
  • LQ45 807   10,58   1,33%
  • ISSI 288   2,70   0,95%
  • IDX30 421   5,80   1,40%
  • IDXHIDIV20 477   7,03   1,50%
  • IDX80 125   1,34   1,08%
  • IDXV30 134   0,60   0,45%
  • IDXQ30 133   1,77   1,35%

Bila ada kesalahan data di KTP elektronik milikmu, begini cara memperbaikinya


Jumat, 08 Oktober 2021 / 13:55 WIB
Bila ada kesalahan data di KTP elektronik milikmu, begini cara memperbaikinya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili kamu.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

Baca Juga: Begini cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

  • Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  • Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  • Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  • Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selanjutnya: Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×