kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bersiap! Pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dimulai sebelum 30 Juni 2021


Senin, 21 Juni 2021 / 04:15 WIB
Bersiap! Pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dimulai sebelum 30 Juni 2021

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar terbaru bagi kalian yang ingin mengikuti rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan rekrutmen akan dibuka pada akhir Juni 2021. 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan. 

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021). 

Kendati tanggal rekrutmen CPNS dan PPPK belum diumumkan namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka, simak tips agar lolos seleksi

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya. 

Rencananya tahun ini, ada 56 kementerian dan lembaga (K/L) yang akan melmbuka rekrutmen dan 8 Sekolah Kedinasan. 

Adapun persyaratan umum rekrutmen CPNS antara lain: 

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; 

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI; 

Baca Juga: Materi TIU, TWK, dan TKP CPNS tahun 2021, persiapkan diri dari sekarang!



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×