kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Bersiap! Gaji ke-13 ASN bakal cair mulai 1 Juni, berapa besarannya?


Jumat, 21 Mei 2021 / 09:33 WIB
Bersiap! Gaji ke-13 ASN bakal cair mulai 1 Juni, berapa besarannya?
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi ASN. Tribunnews/Jeprima

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah. 

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969. 

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember. 

Baca Juga: Pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang, apa alasannya?

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni. Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. 

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu. Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×