kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berlaku 3 hari lagi, PeduliLindungi jadi syarat perjalanan darat, laut, dan udara


Rabu, 25 Agustus 2021 / 10:19 WIB
Berlaku 3 hari lagi, PeduliLindungi jadi syarat perjalanan darat, laut, dan udara
ILUSTRASI. Kemenhub memastikan bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan seluruh moda transportasi.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi ini penting Anda simak. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021. 

Pihak Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut. 

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021). 

Baca Juga: Solusi dari Kemenkes jika sertifikat vaksin belum muncul juga di pedulilindungi.id

Budi Karya mengatakan, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Terkait implementasi aplikasi PeduliLindungi, Menhub mengatakan telah menginstruksikan jajaran Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi. 

Baca Juga: Strategi hidup bersama pandemi: Testing tak lagi secara massal

Selain itu, dia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×