Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," sambung Adita.
Ia mengatakan saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen. Namun penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.
"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara udara ditetapkan 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia.
Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran terbaru yang telah ditetapkan pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Itulah biaya tes PCR atau harta tes PCR terbaru yang bisa dijadikan pedoman bagi para calon penumpang pesawat udara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Anak di bawah usia 12 tahun boleh naik pesawat, ini 4 syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News