Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes.
Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut. Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021.
Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan.
Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000.
Baca Juga: Turis dari 45 negara ini bebas karantina untuk masuk ke Thailand
Beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450.000 hingga Rp 475.000. Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan.
Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Biaya tes Covid-19 yang semula dipatok Rp 285 ribu turun menjadi Rp 250 ribu.
Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.