Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Dengan demikian, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.
Baca Juga: Tahun ini Jokowi dan Ma'ruf Amin dapat THR, berapa nominal yang diperoleh?
Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil DPR sebesar Rp 18.835.000.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR direncanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", pungkas Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Besaran THR untuk DPR?"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News