Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin termasuk yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Situasi berbeda dengan Lebaran tahun lalu.
Sebab, tahun lalu, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II tidak mendapatkan THR. Kala itu, pemerintah sedang menghemat anggaran yang sebagian besar dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Aturan mengenai pemberian THR untuk presiden dan wakil presiden pun tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, komponen THR presiden dan wakil presiden yang termasuk dalam kategori pejabat negara, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Ada 1.569 laporan masuk Posko Kemnaker, 899 merupakan pengaduan THR
Mengenai gaji pokok, untuk presiden dan wakil presiden aturannya tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Pada pasal 2 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Untuk diketahui, gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Jumlah tersebut merupakan nominal gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dengan demikian, maka gaji presiden adalah sebesar enam kali Rp 5.040.000 per bulan, sementara untuk wakil presiden sebesar empat kali Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah sekitar Rp 62.740.000 dan Rp 42.160.000.
Gaji Ke-13
Selain THR, tahun ini, pejabat negara hingga PNS juga akan menerima gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. "Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.
Sama seperti THR, petunjuk teknis mengenai pencairan gaji ke-13 juga tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.
Baca Juga: Ombudsman sebut surat edaran THR 2021 multitafsir