Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dua kondisi yang memungkinkan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, saat ini pemerintah belum menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena kondisi perekonomian negara baru mengalami pemulihan.
“Ini kan ekonominya baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya dikutip dari Kontan, Rabu (22/10/2025).
2 Kondisi
Purbaya menjelaskan, salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif baru akan diputuskan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai enam persen.
Menurut eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen mencerminkan bahwa kemampuan masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan bersama pemerintah.
Baca Juga: Pemutihan Tunggakan & Batal Naik Tarif, BPJS Kesehatan Terancam Defisit?
Selain itu, syarat lainnya adalah ketika masyarakat sudah lebih mudah mendapatkan pekerjaan, barulah pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan iuran tersebut.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk keberlanjutan program
Sebelumnya, Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menkeu pada Oktober 2024–September 2025 sudah mengatakan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menjelaskan, melalui penyesuaian tarif, pemerintah juga dapat meningkatkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Diserbu Investor! ORI028 Laku Keras Rp 15 Triliun di Tengah Tren Suku Bunga Turun
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp 4.000. Jadi, Rp 7.000 itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, ia menyebut keputusan lanjutan terkait wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Merujuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun.
Dari jumlah tersebut, anggaran untuk layanan kesehatan masyarakat direncanakan mencapai Rp 123,2 triliun, termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan peserta PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa dengan total Rp 69 triliun.
Rencana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah mengkaji berbagai risiko dalam program jaminan sosial, salah satunya Jaminan Sosial Kesehatan yang dijalankan BPJS Kesehatan.
Tantangan yang dihadapi antara lain kepatuhan pembayaran iuran dan peningkatan beban klaim.
Tonton: Pastikan Iuran Tak Naik, Purbaya Suntik BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun
Oleh sebab itu, pemerintah menilai skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif agar keseimbangan kewajiban antara masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tetap terjaga.
Selain itu, pemerintah juga mencermati dampak terhadap APBN yang meliputi tiga hal utama, yaitu penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Menkeu Purbaya Ungkap 2 Syarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Saja?"
Selanjutnya: Donald Trump Salah Satu Pemilik Bitcoin Terbanyak di Dunia, Berapa Nilainya?
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Superindo Diskon hingga 45% Periode 24-26 Oktober 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












