kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.640   10,00   0,06%
  • IDX 8.130   37,58   0,46%
  • KOMPAS100 1.134   9,53   0,85%
  • LQ45 831   7,95   0,97%
  • ISSI 284   0,84   0,30%
  • IDX30 436   3,44   0,79%
  • IDXHIDIV20 505   6,78   1,36%
  • IDX80 128   1,33   1,05%
  • IDXV30 138   1,70   1,25%
  • IDXQ30 140   0,79   0,57%

Belum Sekarang, Tapi Bisa Naik: Menkeu Beberkan 2 Syarat Kenaikan BPJS Kesehatan


Sabtu, 25 Oktober 2025 / 05:03 WIB
Belum Sekarang, Tapi Bisa Naik: Menkeu Beberkan 2 Syarat Kenaikan BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dua kondisi yang memungkinkan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lebih lanjut, ia menyebut keputusan lanjutan terkait wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Merujuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun.

Dari jumlah tersebut, anggaran untuk layanan kesehatan masyarakat direncanakan mencapai Rp 123,2 triliun, termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan peserta PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa dengan total Rp 69 triliun.

Rencana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah mengkaji berbagai risiko dalam program jaminan sosial, salah satunya Jaminan Sosial Kesehatan yang dijalankan BPJS Kesehatan.

Tantangan yang dihadapi antara lain kepatuhan pembayaran iuran dan peningkatan beban klaim.

Tonton: Pastikan Iuran Tak Naik, Purbaya Suntik BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun

Oleh sebab itu, pemerintah menilai skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif agar keseimbangan kewajiban antara masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tetap terjaga.

Selain itu, pemerintah juga mencermati dampak terhadap APBN yang meliputi tiga hal utama, yaitu penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Menkeu Purbaya Ungkap 2 Syarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Saja?"

Selanjutnya: Donald Trump Salah Satu Pemilik Bitcoin Terbanyak di Dunia, Berapa Nilainya?

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Superindo Diskon hingga 45% Periode 24-26 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×