Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Namun, tidak mendapat pembebasan sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan US$ 500. Penumpang harus membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama 60 hari sejak tiba di Indonesia.
Kemudian bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
"Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran," ujar Hatta.
Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
Baca Juga: Permintaan Masih Tinggi, Erajaya Swasembada (ERAA) Mencetak Rekor Laba Bersih
Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang terpercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM).
Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.tv, berjudul: Beli HP di Luar Negeri, Daftar IMEI Kini Semakin Mudah
Penulis : Dina Karina
Editor : Desy Afrianti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News