kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beli HP dari Luar Negeri? Tenang, Daftar IMEI Jadi Semakin Mudah!


Jumat, 13 Mei 2022 / 10:20 WIB
Beli HP dari Luar Negeri? Tenang, Daftar IMEI Jadi Semakin Mudah!

Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang membeli handphone di luar negeri, kini tak perlu repot lagi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mempermudah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.

Melansir Kompas.tv, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, masyarakat bisa mendaftar IMEI secara online.

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android,” kata  Hatta seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).

Jika pendaftaran berhasil, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI. Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca Juga: 2 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Android dan iPhone

Aturan itu menyebutkan, setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI. Yaitu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Pembebasan 500 dollar AS tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal 5 hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina,” tutur Hatta.

Sedangkan bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati 5 hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat.

Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone Resmi yang Mudah Dilakukan



TERBARU

×