Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Membaiknya pasar saham membuat para penyelenggara dana pensiun kembali melirik instrumen saham dan reksadana sebagai strategi investasi di 2021. Selain itu, seiring membaiknya IHSG, portfolio dana pensiun di instrumen saham di Januari mulai naik.
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengungkapkan, untuk DPLK, karena yang memilih investasi adalah peserta sehingga perubahan investasi akan lebih banyak di drive oleh minat dari peserta.
"DPLK selama ini sudah memberikan informasi terkait perkembangan arahan investasi, tinggal risk appetite dari masing-masing peserta DPLK," ujar Ketua Umum Perhimpunan DPLK Nur Hasan kepada kontan.co.id, Rabu (3/3).
Baca Juga: Ini strategi Bank Kalsel dorong pertumbuhan kinerja 2021
Nur Hasan mengatakan, pada tahun lalu DPLK tumbuh kurang lebih 11%, untuk tahun ini pihaknya memperkirakan Asset DPLK bisa tumbuh antara 15%-20%. "Untuk itu strategi dari DPLK adalah memberikan edukasi dan informasi terkait dengan investasi dan risikonya kepada masing-masing peserta,"tambahnya.
Selain itu Nur Hasan menyebut, kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di nilai tidak akan mempengaruhi strategi investasi dari dana pensiun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, strategi investasi di dana pensiun tentu akan mengalami perubahan walaupun tidak signifikan.
"Alokasi di deposito untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) memang tidak terlalu besar hanya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas satu tahun itupun disokong dengan investasi pada Pasar Uang," ungkap Bambang.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia jajaki kerja sama dengan Dubai Islamic Bank
Ia menyebut, proyeksi pertumbuhan dipastikan masih akan tumbuh rata-rata 6%-7%. "Strategi investasi di tahun 2021 tentu akan memanfaatkan momen kenaikan harga saham walaupun tambahan portofolio di saham juga tidak besar," katanya.
Bambang juga menyatakan bahwa kasus di BPJS Ketenagakerjaan tidak mempengaruhi strategi investasi di Dana Pensiun karena dapen telah memiliki pedoman investasi yang baku sesuai dengan regulasi dan kebijakan kepengurusan di dapen.