kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Nasib BPJS Kesehatan Milik Anda Jika Berhenti Bekerja


Rabu, 02 Maret 2022 / 05:32 WIB
Begini Nasib BPJS Kesehatan Milik Anda Jika Berhenti Bekerja
ILUSTRASI. Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, seharusnya Anda didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, maka berdasarkan aturan, seharusnya Anda didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan dengan iuran per bulannya dibayarkan oleh perusahaan.

Adapun kategori kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan ini seringkali dikenal dengan sebutan BPJS PPU (Peserta Penerima Upah). 

Ketika karyawan akhirnya keluar dari suatu perusahaan, mungkin mereka akan bertanya-tanya, lantas bagaimana dengan BPJS Kesehatan miliknya? 

Hal ini mengingat perusahaan tak lagi akan membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan milik karyawannya yang sudah menyatakan resign. 

Lantas jika seseorang berhenti dari pekerjaannya, bagaimana nasib BPJS Kesehatan miliknya? 

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf. Saat dihubungi, Iqbal menjelaskan bahwa jika seseorang keluar dari pekerjaannya kemudian tidak pindah ke perusahaan lain, maka seseorang tersebut bisa memindah kepesertaan BPJS Kesehatannya ke segmen mandiri. 

Baca Juga: Mulai 1 Maret Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik

“Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri,” jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022). 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika pengubahan status BPJS Kesehatan ke status mandiri dilakukan selama paling lambat 30 hari dari sejak statusnya non aktif, maka BPJS Kesehatan orang tersebut bisa segera aktif. 

Namun jika lewat dari 30 hari maka dibutuhkan 14 hari untuk masa verifikasi pendaftaran. 

Baca Juga: Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Mengubah BPJS PPU menjadi BPJS Mandiri 

Adapun akses untuk melakukan pengubahan status BPJS Kesehatan PPU menjadi mandiri bisa dilakukan melalui: 

  • Aplikasi Mobile JKN. 
  • Mobile customer service. 
  • Mal pelayanan publik (MPP).
  • PANDAWA di nomor 08118165165.
  • Serta melalui Kantor BPJS Kesehatan. 

Adapun ketentuannya yakni: 

  • Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan. 
  • Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari B+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan. 
  • Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan. 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Buka Aplikasi Mobile JKN

Sementara untuk melakukan proses pengubahan status dari BPJS PPU ke BPJS mandiri diperlukan dokumen sebagai berikut: 

  • KTP atau KK. 
  • Buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTM, dan BCA (bisa menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung). 

Adapun syarat perubahan jenis kepesertaan ini yakni: 

  • Pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK. 
  • Bagi peserta PPU yang beralih  menjadi BPJS Mandiri pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru bisa dibayarkan saat tanggal 1 bulan berikutnya, serta kepesertaan akan aktif sejak iuran dibayarkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Seseorang Berhenti Bekerja, Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Miliknya?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×