kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Nasib BPJS Kesehatan Milik Anda Jika Berhenti Bekerja


Rabu, 02 Maret 2022 / 05:32 WIB
Begini Nasib BPJS Kesehatan Milik Anda Jika Berhenti Bekerja
ILUSTRASI. Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, seharusnya Anda didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun akses untuk melakukan pengubahan status BPJS Kesehatan PPU menjadi mandiri bisa dilakukan melalui: 

  • Aplikasi Mobile JKN. 
  • Mobile customer service. 
  • Mal pelayanan publik (MPP).
  • PANDAWA di nomor 08118165165.
  • Serta melalui Kantor BPJS Kesehatan. 

Adapun ketentuannya yakni: 

  • Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan. 
  • Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari B+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan. 
  • Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan. 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Buka Aplikasi Mobile JKN

Sementara untuk melakukan proses pengubahan status dari BPJS PPU ke BPJS mandiri diperlukan dokumen sebagai berikut: 

  • KTP atau KK. 
  • Buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTM, dan BCA (bisa menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung). 

Adapun syarat perubahan jenis kepesertaan ini yakni: 

  • Pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK. 
  • Bagi peserta PPU yang beralih  menjadi BPJS Mandiri pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru bisa dibayarkan saat tanggal 1 bulan berikutnya, serta kepesertaan akan aktif sejak iuran dibayarkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Seseorang Berhenti Bekerja, Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Miliknya?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×