Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun akses untuk melakukan pengubahan status BPJS Kesehatan PPU menjadi mandiri bisa dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN.
- Mobile customer service.
- Mal pelayanan publik (MPP).
- PANDAWA di nomor 08118165165.
- Serta melalui Kantor BPJS Kesehatan.
Adapun ketentuannya yakni:
- Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan.
- Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari B+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan.
- Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Buka Aplikasi Mobile JKN
Sementara untuk melakukan proses pengubahan status dari BPJS PPU ke BPJS mandiri diperlukan dokumen sebagai berikut:
- KTP atau KK.
- Buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTM, dan BCA (bisa menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung).
Adapun syarat perubahan jenis kepesertaan ini yakni:
- Pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.
- Bagi peserta PPU yang beralih menjadi BPJS Mandiri pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru bisa dibayarkan saat tanggal 1 bulan berikutnya, serta kepesertaan akan aktif sejak iuran dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Seseorang Berhenti Bekerja, Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Miliknya?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag