kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Begini Kata GIMNI Soal Rencana Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah


Jumat, 27 Mei 2022 / 07:00 WIB
Begini Kata GIMNI Soal Rencana Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

Dia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng yang diserahkan kepada swasta. Menurutnya pendistribusian yang diserahkan kepada swasta tidak akan berjalan efektif karena swasta tidak memiliki jaringan distribusi ke pasar.

Lebih lanjut dia menyarankan agar proses distribusi minyak goreng nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini yaitu Perum Bulog maupun BUMN melalui ID Food atau RNI. Menurutnya pendistribusian melalui Perum Bulog maupun BUMN akan jauh lebih mudah diawasi dan terkontrol.

“Salah satu yaang membuat saya tidak yakin adalah dalam aturan DMO ini distribusi diserahkan ke mekanisme pasar. Siapa yang sanggup, swasta tidak akan bisa karena mereka tidak punya jaringan. Kalau mau kebijakan ini berjalan maka setidaknya 85% distribusi migor diserahkanlah Bulog dan RNI. Karena mereka punya jaringan di semua provinsi,” tandas Sahat.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pencabutan kebijakan migor diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia, Perusahaan Kelapa Sawit Akan Diaudit

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×