Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Bank Umum yang di dalamnya akan mencakup mengenai bank digital belum bisa meluncurkan pada bulan Juni sesuai target regulator sebelumnya. Pasalnya, aturan ini masih membutuhkan waktu untuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Masih belum (bisa diterbikan bulan Juni). Sekarang lagi proses harmonisasi," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada Kontan.co.id, Rabu (30/6).
Sementara PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan meluncurkan bank fully digital pada 2 Juli 2021 mendatang untuk pengguna android. Itu artinya, POJK Bank Umum tersebut juga akan terbitkan di awal bulan Juli.
Baca Juga: Blu, bank digital anak usaha BCA bakal diluncurkan pada 2 Juli
Bank digital BCA yang merupakan perubahan nama dari Bank Royal Indonesia itu akan meluncur melalui aplikasi yang dinamakan Blu. CEO BCA Digital Lanny Budiati menjelaskan, Bank digital BCA ini akan hadir dengan fokus target segmen yang berbeda dari BCA.
“Fase awal ini, kami berfokus pada funding product dan payment services. Kredit belum akan muncul di fase pertama ini. Nasabah bisa mengunduh Blu di smartphone, dan bisa membuka rekening transaksi Blu Account. Fitur lainnya yang dapat diakses nasabah Blu antara lain Blu Saving, Blu Gather, Blu Deposit, dan bisa tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA,” jelas Lanny, Rabu (30/6).
OJK sebelumnya menegaskan tidak akan membuat pengaturan khusus untuk bank digital. Pasalnya, konsep bank yang diatur hanya akan ada dua jenis yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Teguh Supangkat menjelaskan, defenisi bank digital yang ditetapkan regulator adalah perubahan model bisnis bank umum ataupun BPR dari sebelumnya memberikan layanan secara tradisional menjadi melalui bantuan Teknologi Informasi.
"Bank merubah proses bisnisnya dari layanan tradisional menjadi layanan digital. Proses inilah yang disebut digitalisasi. Oleh karena itu, dalam pengaturannya OJK tidak secara spesifik melakukan pengaturan bank digital," jelas Teguh.
Teguh mengatakan, yang akan saat hanyalah bank yang memiliki produk atau aktivitas digital banking. Pasalnya, aturan untuk bank yang ingin melakukan aktivitas digital sudah ada sebelumnya.
Makanya telah tersedia layanan aktivitas digital seperti SMS banking, mobile banking, internet banking, dan sekarang bergerak ke arah digital banking.
Baca Juga: Masih pandemi, BCA catatkan rasio BOPO sebesar 63,27% pada kuartal I
"Saat ini cukup banyak bank yang memiliki produk atau aktivitas digital banking sekarang, baik bank besar, menengah dan kecil." katanya.
Beberapa bank, lanjut Teguh, bahkan sudah ada yang mengarah untuk bertransformasi menjadi full bank digital. Di antaranya seperti Bank BCA Digital dan BRI Agro.
Teguh menambahkan, dalam POJK bank umum nanti akan diurai dengan rinci apa kriteria bank bisa menyatakan diri sebagai bank digital. Bank-bank yang memiliki aplikasi digital banking tidak otomatis bisa disebut sebagai bank digital.
"Nanti perlu dilihat lagi dari rencana bisnis bank tersebut setelah POJK-nya keluar. Kalau POJK keluar akan dijelaskan," pungkas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News