Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
"Bank merubah proses bisnisnya dari layanan tradisional menjadi layanan digital. Proses inilah yang disebut digitalisasi. Oleh karena itu, dalam pengaturannya OJK tidak secara spesifik melakukan pengaturan bank digital," jelas Teguh.
Teguh mengatakan, yang akan saat hanyalah bank yang memiliki produk atau aktivitas digital banking. Pasalnya, aturan untuk bank yang ingin melakukan aktivitas digital sudah ada sebelumnya.
Makanya telah tersedia layanan aktivitas digital seperti SMS banking, mobile banking, internet banking, dan sekarang bergerak ke arah digital banking.
Baca Juga: Masih pandemi, BCA catatkan rasio BOPO sebesar 63,27% pada kuartal I
"Saat ini cukup banyak bank yang memiliki produk atau aktivitas digital banking sekarang, baik bank besar, menengah dan kecil." katanya.
Beberapa bank, lanjut Teguh, bahkan sudah ada yang mengarah untuk bertransformasi menjadi full bank digital. Di antaranya seperti Bank BCA Digital dan BRI Agro.
Teguh menambahkan, dalam POJK bank umum nanti akan diurai dengan rinci apa kriteria bank bisa menyatakan diri sebagai bank digital. Bank-bank yang memiliki aplikasi digital banking tidak otomatis bisa disebut sebagai bank digital.
"Nanti perlu dilihat lagi dari rencana bisnis bank tersebut setelah POJK-nya keluar. Kalau POJK keluar akan dijelaskan," pungkas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News