kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ayo diunduh, ini manfaat aplikasi PeduliLindungi ala Kemkominfo


Kamis, 26 Agustus 2021 / 08:59 WIB
Ayo diunduh, ini manfaat aplikasi PeduliLindungi ala Kemkominfo
ILUSTRASI. Pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara, selama masa uji coba, tercatat lebih dari 5,1 pengguna memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mal.

Untuk tempat ibadah, Masjid Istiqlal telah melaksanakan sholat Jumat (20 Agustus) dengan mewajibkan jamaah menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa diunduh lewat aplikasi Pedulilindungi.

Selain untuk fungsi skrining di tempat umum, PeduliLindungi juga telah digunakan sebagai persyaratan keberangkatan di bandara. Aplikasi ini berfungsi untuk mengontol akses ke terminal (Terminal Access Control) dan Konter Check-in (Check-in Counter Access Control), serta untuk mengontrol proses validasi kesehatan (Health Validation Process Control) para calon penumpang.

Proses kontrol dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di bandara akan mempermudahkan pelaksanaan di lapangan, karena dilakukan secara digital. 

Baca Juga: Strategi hidup bersama pandemi: Testing tak lagi secara massal

Dengan demikian, kegiatan tersebut dapat berlangsung lebih aman, cepat, serta nyaman, sekaligus mengurangi potensi penumpukan antrean dan mendukung penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi karya anak bangsa ini. Mari kita manfaatkan PeduliLindungi sebagai wujud kepedulian kita akan perlindungan diri dan orang-orang tercinta. Dengan langkah sederhana ini, semua orang dapat berkontribusi dalam pengendalian pandemi,” tegas Johnny.

Selanjutnya: Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×