Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Tendi Mahadi
Bagi investor yang tertarik membeli reksadana ETF saham, pembelian dapat dilakukan melalui dua cara. Hal inilah yang menjadi salah satu pembeda antara ETF dengan reksadana lainnya. Mekanisme pertama lewat pasar primer, pembelian atau penjualan dilakukan langsung ke MI, biasanya transaksi ini merupakan transaksi dengan nominal besar karena unit penyertaannya mencapai 100.000 atau satu kreasi
Mekanisme kedua lewat pasar sekunder, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot, di mana satu lot setara dengan 100 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu kelemahan mekanisme ini adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai, maka transaksi tidak akan terjadi.
Baca Juga: Membaca arah investasi di tahun 2021
Guna mengatasi permasalahan tersebut, hadirlah dealer partisipan, yakni perusahaan sekuritas yang menjadi penyedia likuiditas untuk ETF. Dengan demikian, perusahaan sekuritas menjadi pihak yang bertindak sebagai pembeli dan penjual apabila tidak ada permintaan dan penawaran yang cukup.
Pembeda lainnya adalah, reksadana biasa dari segi portofolio akan terus dikelola secara aktif oleh Manajer Investasi (MI). Para MI akan berusaha menyusun racikan yang bisa mengalahkan indeks.
Sementara ETF, portofolionya dikelola secara pasif oleh MI sehingga MI akan mengatur porsi dan komposisi portofolio sesuai dengan indeks. Perubahan hanya akan dilakukan enam bulan sekali, ketika susunan indeks diubah.
Selanjutnya: Penerbitan reksadana terpotreksi terkendala tahun ini, kenapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News