Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2024 sudah dibuka.
Masyarakat yang akan mengikuti seleksi ini perlu memahami peraturan terbaru seleksinya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Funsgional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Kepmen Menteri PanRB tersebut, kriteria pelamar PPPK Guru tahun 2024 meliputi:
- Pelamar prioritas
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks TKH-II)
- Guru non ASN di instansi daerah
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek
Baca Juga: Ini 4 Pilar Negara Indonesia, Peran penting, dan Fungsinya Masing-Masing
Adapun tambahan persyaratan untuk guru non-ASN di instansi daerah yaitu:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Jenis seleksi dan passing grade PPPK 2024
Sama seperti PPPK Teknis, terdapat dua jenis seleksi yang akan diikuti oleh pelamar PPPK Guru tahun 2024 yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta wawancara.
Peserta akan diberi waktu selama 120 menit untuk mengerjakan seleksi kompeternsi dan 10 menit untuk wawancara. Seleksi kompetensi meliputi:
1. Seleksi kompetensi teknis yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Seleksi kompetensi manajerial yang bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
- Integritas;
- Kerja sama;
- Komunikasi;
- orientasi pada hasil;
- Pelayanan publik;
- Pengembangan diri dan orang lain;
- Mengelola perubahan; dan
- Pengambilan keputusan.
3. Seleksi kompetensi sosial kultural yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- Kepekaan terhadap keberagaman;
- Kemampuan berhubungan sosial;
- Kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
- Empati.
Baca Juga: Mengenal 4 Pilar Negara Indonesia, Peran penting, dan Fungsinya
4. Wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 butir soal, dengan perincian:
- Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal;
- Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal;
- Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal; dan
- Wawancara sejumlah 10 butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
- Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian:
- 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
- 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
- 40 untuk wawancara.
Informasi nilai serta jumlah soal di atas dikecualikan untuk kebutuhan formasi disabilitas. Informasi lengkap tentang ketentuan terbaru PPPK 2024 bisa Anda lihat di https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1870?KEPUTUSAN%20MENTERI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News