kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal Pengunjung Supermarket dan Mal 60%


Selasa, 08 Februari 2022 / 11:38 WIB
Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal Pengunjung Supermarket dan Mal 60%

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun penyesuaian atau perubahan yang dilakukan antara lain:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI dan minimal 75% karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Jabodetabek-Bali Naik ke PPKM Level 3, Simak Jumlah Kasus Covid-19 di Wilayah Ini

4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” tandas Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×