kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal Pengunjung Supermarket dan Mal 60%


Selasa, 08 Februari 2022 / 11:38 WIB
Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal Pengunjung Supermarket dan Mal 60%

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kini tengah menghadapi lonjakan penyebaran virus Covid-19 akibat varian Omicron. Terkait hal tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, meski Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, dampak terhadap rumah sakit dan kematian relatif masih rendah. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga ini.

"Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM," ujar Luhut seperti yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, lanjut Luhut, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jemaah Tempat Ibadah Maksimal Hanya 50%, Ini SE Menag Terbaru

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini,” ujarnya.

Terkait pengetatan PPKM, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian atau perubahan sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi. 

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya



TERBARU

×