Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan baru tersebut, 100 persen ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan kerja dari rumah atau working from home (WFH).
"Pegawai ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen," tulis Tjahjo dalam surat tersebut, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Ini bocoran pendaftaran Prakerja gelombang 18 dari Menkeu Sri Mulyani
Sedangkan ASN yang bertugas di sektor esensial harus menjalani kerja di kantor (WFO) sebanyak 50 persen. Sementara ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.
Sedangkan jam kerja ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.
Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan WFH. ASN di wilayah PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen.
Baca Juga: Presiden ingatkan ASN agar tidak berlagak seperti pejabat zaman kolonial
Sementara untuk ASN di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten dan kota. Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Baca Juga: Di tengah pandemi Covid-19, Menpan RB dorong percepatan transformasi ASN
Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Selama PPKM"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Pendaftaran malam ini ditutup, ini jumlah terbaru pelamar CPNS dan PPPK 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News