Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara untuk ASN di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten dan kota. Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Baca Juga: Di tengah pandemi Covid-19, Menpan RB dorong percepatan transformasi ASN
Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Selama PPKM"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Pendaftaran malam ini ditutup, ini jumlah terbaru pelamar CPNS dan PPPK 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News