kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan terbaru ekspor impor di Kemendag ini melalui INSW


Senin, 13 Desember 2021 / 05:50 WIB
Aturan terbaru ekspor impor di Kemendag ini melalui INSW

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.

Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Berlakunya kedua Permendag baru ini, akan membuat permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dari berlakunya permendag ini adalah penerapan Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Wajib Kemasan Dibatalkan

Ia juga mengungkapkan bahwa tujuannya adalah adanya data yang terintegrasi antar kementerian atau lembaga, dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Menurutnya, saat ini perizinan ekspor impor, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW.

Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu.

Baca Juga: Aprindo proyeksikan pemulihan industri ritel terjadi pada pertengahan tahun depan

Lanjut Wisnu, di awal penerapan SSm perizinan masih terdapat kendala dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE.

Sehingga, hal tersebut menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun, ia mengatakan bahwa  Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal. 

Kendala lain yang dihadapi dengan sistem ini adalah banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru, dan untuk mengatasinya LNSW dan Kemendag masih dalam proses sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial. 

Baca Juga: Tokopedia hadirkan berbagai promo menarik jelang akhir tahun

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses. 

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” tutup Wisnu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×