kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan terbaru ekspor impor di Kemendag ini melalui INSW


Senin, 13 Desember 2021 / 05:50 WIB
Aturan terbaru ekspor impor di Kemendag ini melalui INSW

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

Lanjut Wisnu, di awal penerapan SSm perizinan masih terdapat kendala dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE.

Sehingga, hal tersebut menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun, ia mengatakan bahwa  Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal. 

Kendala lain yang dihadapi dengan sistem ini adalah banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru, dan untuk mengatasinya LNSW dan Kemendag masih dalam proses sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial. 

Baca Juga: Tokopedia hadirkan berbagai promo menarik jelang akhir tahun

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses. 

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” tutup Wisnu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×