kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Aturan investasi diperketat, ini kata pengelola dana pensiun


Kamis, 07 Januari 2021 / 07:05 WIB
Aturan investasi diperketat, ini kata pengelola dana pensiun

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Industri pun merespon atas kehadiran aturan baru itu. Seperti, Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi yang menyebut, bahwa industri dana pensiun belum pernah mengalami kasus gagal bayar baik kepada peserta maupun pihak lain.

"Belum ada (gagal bayar) kalau adapun hanya Rasio Kecukupan Dana (RKD) bagi Dana Pensiun PPMP yang kurang dari 100%," kata Bambang. 

Sebaliknya, kata dia, gagal bayar justru terjadi pada emiten obligasi atau manajer investasi yang mengelola aset atau reksadana milik dana pensiun. Sedangkan peserta yang menyerahkan dananya kepada asuransi jiwa yang tengah hadapi masalah pembayaran, maka restrukturisasi menjadi tanggung jawab pihak asuransi bukan dana pensiun. 

Baca Juga: OJK siapkan aturan pengelompokan baru, apa dampaknya bagi perbankan?

Senada, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan juga belum pernah mendengar bahwa DPLK mengalami gagal bayar. Menurutnya, selama ini DPLK telah melakukan investasi sesuai dengan ketentuan OJK. 

Sementara itu, ia menilai aturan baru ini tidak hanya mengatur mitigasi risiko investasi, tetapi juga mitigasi risiko dana pensiun secara keseluruhan. Kehadiran aturan ini akan membuat industri memiliki pedoman mitigasi risiko sehingga menjamin peserta merasa lebih aman untuk mempercayakan dananya kepada dana pensiun. 

"DPLK yang pendirinya adalah perusahaan bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, tentunya bisa mendukung implementasi SOJK ini karena implementasinya bisa dilakukan DPLK bersama pendirinya," tutupnya. 

Selanjutnya: Hingga November 2020, pinjaman P2P lending sentuh Rp 146,25 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×