kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.280   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.171   53,08   0,75%
  • KOMPAS100 1.045   10,19   0,98%
  • LQ45 803   7,75   0,97%
  • ISSI 232   1,79   0,78%
  • IDX30 417   2,51   0,61%
  • IDXHIDIV20 488   3,26   0,67%
  • IDX80 117   0,97   0,84%
  • IDXV30 120   0,16   0,14%
  • IDXQ30 134   0,81   0,61%

Aturan investasi diperketat, ini kata pengelola dana pensiun


Kamis, 07 Januari 2021 / 07:05 WIB
Aturan investasi diperketat, ini kata pengelola dana pensiun

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Industri pun merespon atas kehadiran aturan baru itu. Seperti, Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi yang menyebut, bahwa industri dana pensiun belum pernah mengalami kasus gagal bayar baik kepada peserta maupun pihak lain.

"Belum ada (gagal bayar) kalau adapun hanya Rasio Kecukupan Dana (RKD) bagi Dana Pensiun PPMP yang kurang dari 100%," kata Bambang. 

Sebaliknya, kata dia, gagal bayar justru terjadi pada emiten obligasi atau manajer investasi yang mengelola aset atau reksadana milik dana pensiun. Sedangkan peserta yang menyerahkan dananya kepada asuransi jiwa yang tengah hadapi masalah pembayaran, maka restrukturisasi menjadi tanggung jawab pihak asuransi bukan dana pensiun. 

Baca Juga: OJK siapkan aturan pengelompokan baru, apa dampaknya bagi perbankan?

Senada, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan juga belum pernah mendengar bahwa DPLK mengalami gagal bayar. Menurutnya, selama ini DPLK telah melakukan investasi sesuai dengan ketentuan OJK. 

Sementara itu, ia menilai aturan baru ini tidak hanya mengatur mitigasi risiko investasi, tetapi juga mitigasi risiko dana pensiun secara keseluruhan. Kehadiran aturan ini akan membuat industri memiliki pedoman mitigasi risiko sehingga menjamin peserta merasa lebih aman untuk mempercayakan dananya kepada dana pensiun. 

"DPLK yang pendirinya adalah perusahaan bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, tentunya bisa mendukung implementasi SOJK ini karena implementasinya bisa dilakukan DPLK bersama pendirinya," tutupnya. 

Selanjutnya: Hingga November 2020, pinjaman P2P lending sentuh Rp 146,25 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×