Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hati-hati jika punya rekening bank yang dianggurkan bertahun-tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan rekening bank berstatus dormant jika tanpa aktivitas selama lima tahun. Simak cara aktivasi rekening dormant secara mudah, tanpa perlu ke kantor bank.
Diberitakan Kompas.com, OJK menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan rekening bank. Dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, rekening tanpa aktivitas lebih dari lima tahun kini ditetapkan sebagai rekening dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menstandarkan dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi nasabah.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Kendaraan Diblokir dari BBM Subsidi, Begini Cara Ajukan Banding ke Pertamina
Tiga Kategori Rekening menurut OJK
Regulasi baru OJK mengatur tiga klasifikasi rekening berdasarkan aktivitasnya, yaitu:
1. Rekening Aktif
Rekening yang masih menunjukkan aktivitas seperti pemasukan dana, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening tanpa aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari (1 tahun).
3. Rekening Dormant
Rekening yang tidak memiliki aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari (5 tahun).
Aturan ini berlaku untuk seluruh rekening di bank umum, termasuk rekening tabungan, giro, dan deposito yang tidak aktif dalam jangka panjang.
Tonton: Jokowi Sampaikan Pidato di Bloomberg New Economy Forum di Singapura
Kewajiban Bank dalam Pengelolaan Rekening
Bank diwajibkan menerapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening yang memadai, termasuk:
- Menampilkan status rekening secara transparan melalui kanal digital maupun fisik
- Memastikan nasabah dapat mengaktifkan kembali atau menutup rekening dengan mudah
- Menetapkan sistem untuk melakukan flagging rekening tidak aktif dan dormant
- Menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening secara praktis
- Memperkuat pengawasan pada rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan
Selain itu, nasabah juga diwajibkan memberikan data yang benar serta memperbarui informasi secara berkala.
Baca Juga: Indonesia 5 Besar Negara Obesitas, Cek Cara Menurunkan Berat Badan dengan Jalan Kaki
Penguatan Perlindungan Konsumen di Perbankan
POJK 24/2025 menegaskan bahwa bank harus menjaga keamanan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. OJK juga mewajibkan penerapan prinsip:
- Perlindungan konsumen
- APU-PPT-PPPSPM
- Manajemen risiko
- Strategi anti-fraud
Pengaturan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan rekening dormant dan meningkatkan keamanan transaksi perbankan.
Dengan aturan baru ini, OJK menargetkan terciptanya tata kelola yang lebih sehat dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan nasional.
Baca Juga: Isu Gaji Pensiun PNS Naik, Ini penjelasan Taspen! Cek Juga Rincian Gaji Pensiunan
Cara aktivasi rekening dormant
Sesuai pengalaman KONTAN, untuk mengaktifkan rekening dormant, nasabah perlu menghubungi bank terkait melalui kantor cabang, call center, atau aplikasi mobile banking. Cara spesifiknya bergantung pada kebijakan masing-masing bank, tetapi umumnya melibatkan kunjungan ke cabang dengan membawa dokumen identitas (KTP) dan buku tabungan, atau mengikuti langkah-langkah di aplikasi seperti verifikasi wajah, mengunggah KTP, atau melakukan transaksi kecil.
Berikut cara mengaktifkan rekening dormant:
1. Melalui Kantor Cabang Bank
- Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen asli seperti KTP, buku tabungan, dan kartu ATM jika ada.
- Kunjungi Cabang: Datang langsung ke kantor cabang bank terdekat.
- Isi Formulir: Isi formulir permohonan aktivasi rekening dormant yang diberikan oleh petugas bank.
- Proses Aktivasi: Beberapa bank mungkin langsung memproses aktivasi setelah Anda melakukan transaksi kecil seperti setor atau tarik tunai.
2. Melalui Aplikasi Mobile Banking
Syarat: Pastikan Anda memiliki aplikasi mobile banking yang sudah terdaftar dan memiliki fitur aktivasi rekening dormant. Beberapa bank seperti BRI (BRImo), Bank Mandiri (Livin'), dan Maybank (M2U ID App) menyediakan fitur ini.
Langkah:
- Buka aplikasi dan masuk ke akun Anda.
- Cari menu yang berkaitan dengan rekening, misalnya "Portfolio" atau "Aktivasi Rekening Dormant".
- Pilih rekening yang ingin diaktifkan dan ikuti instruksi yang diberikan. Instruksi ini biasanya berupa verifikasi wajah (selfie) dan/atau mengunggah foto KTP.
3. Melalui Call Center
- Hubungi Call Center: Hubungi call center bank Anda untuk menanyakan prosedur dan syarat aktivasi secara spesifik.
- Ikuti Instruksi: Ikuti panduan yang diberikan oleh petugas call center untuk proses aktivasi lebih lanjut.
Selanjutnya: Praktis! QRIS Tap Livin' Mandiri Mudahkan Naik KRL & LRT Jabodebek
Menarik Dibaca: Praktis! QRIS Tap Livin' Mandiri Mudahkan Naik KRL & LRT Jabodebek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












