kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi jiwa harapkan lembaga penjamin polis segera terbentuk


Selasa, 14 Desember 2021 / 09:20 WIB
Asuransi jiwa harapkan lembaga penjamin polis segera terbentuk

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendorong segera dibentuknya Lembaga Penjamin Polis seperti yang diamanatkan Undang-undang Perasuransian. Langkah ini diperlukan sebagai upaya melindungi nasabah asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan bisa segera membentuk Lembaga Penjamin Polis. Alasannya, asuransi pada dasarnya merupakan industri yang highly regulated. Lembaga Penjamin Polis ini nantinya memiliki fungsi yang mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk perbankan yang menjamin dana simpanan nasabah.

Salah satu perusahaan asuransi jiwa, BNI Life menyebut, keberadaan Lembaga Penjamin Polis dibutuhkan dalam melindungi pemegang polis. Oleh karena itu, BNI Life sangat mendukung sepenuhnya dan mempercayakan proses pembentukan lembaga ini kepada regulator.

"Harapannya lembaga ini dapat menjadikan industri perasuransian berjalan dengan sehat," ujar GM of Corsec, Legal & Corcomm BNI Life Arry Herwindo kepada kontan.co.id, belum lama ini.

Baca Juga: Astra Financial & Logistic catat transaksi Rp 205 miliar di GIIAS Surabaya 2021

Selain itu, pihaknya juga sangat berharap kehadiran lembaga ini dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap industri perasuransian sehingga mampu mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi dan meningkatkan kinerja perusahaan.

Menurut Arry, dengan pembentukan lembaga penjamin polis, perusahaan, lembaga dan konsumen dapat bekerjasama dengan baik. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnisnya dengan baik, lembaga dapat melindungi konsumen dan konsumen merasa aman untuk memiliki produk asuransi.

Sementara itu, Direktur Utama BRI Life Iwan pasila menyatakan, Lembaga Penjamin Polis (LPP) sudah diamanatkan di UU 40/2014 dan sampai saat ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait termasuk industri asuransi.

"Pada prinsipnya LPP baik dan dapat memberikan dampak positif bagi kepercayaan masyarakat berasuransi. Namun concern penting yang perlu diperhatikan bagaimana agar pembentukan LPP ini dapat mendorong prudent governance di industri asuransi dan bukan dipakai sebagai tameng orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan baik dalam mengelola dana nasabah yang diperoleh dari premi," kata Iwan.

Menurut Iwan, dengan maraknya persoalan konsumen di bidang asuransi, memang perlu ada sosialisasi yang terus menerus tentang produk asuransi yang dibeli dan manfaat yang diperoleh agar tidak salah mengerti, namun unsur kehati-hatiaan dalam mengelola dana nasabah juga harus didorong dan diberi punishment jika ada unsur kelalaian. 

Baca Juga: Riset YouGov: Produk Unitlink masih diterima masyarakat

Selain itu, Iwan menyebut, pembentukan LPP seperti pada LPS tentu akan membutuhkan pendanaan, dan umumnya hal ini akan dikenakan kepada perusahaan asuransi, yang nantinya akan membebankan sebagian biaya ini ke dalam premi. 

"Pembentukan LPP ini tujuannya untuk mendorong tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Namun perlu diperhatikan agar biaya tidak hanya dikenakan berdasarkan premi yang dikelola tapi juga unsur tata kelola yang baik yang diupayakan di perusahaan asuransi," ungkap Iwan.

Sambung Iwan, jangan sampai unsur tata kelola ini diabaikan dalam penetapan premi sehingga tidak mendorong perusahaan untuk mengembangkan tata kelola yang baik. Hal ini tentu tidak mudah karena harus mencari titik keseimbangan antara risiko dan besarnya dana kelolaan perusahaan.

PT AIA Financial sebagai salah satu pemain asuransi jiwa juga menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung keputusan pemerintah untuk mendirikan LPP (Lembaga Penjamin Polis) seperti yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Kami siap bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun lembaga ini dan berharap agar pembentukan LPP dan penerbitan peraturan yang terkait dapat segera dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen," ucap Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial.

AIA yakin bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Polis akan memberikan dampak positif terhadap perusahaan dan industri asuransi di Indonesia. 

Lembaga ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia asuransi dan juga akan semakin memperkuat kerjasama dan kolaborasi antar pemain di industri asuransi termasuk regulator dan perusahaan asuransi lainnya guna mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.

Rista menambahkan, AIA terus mendukung kebijakan pemerintah terutama yang berkaitan dengan industri asuransi. Pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan transparansi dan profesionalisme perusahaan.

Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar

"Kami berharap industri asuransi akan terus berkembang di Indonesia. Kami menyambut baik adanya diskusi dua arah dan siap mendukung penuh seluruh pihak termasuk regulator dan pemerintah untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat dan kepuasan nasabah terhadap produk dan layanan asuransi jiwa, khususnya Unit Link," katanya.

Rista mengungkapkan, bahwa nasabah selalu menjadi prioritas utama pihaknya di AIA. AIA memastikan bahwa seluruh laporan maupun keluhan dari nasabah AIA yang masuk ke jalur resmi customer care AIA, telah ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan audiensi dan mediasi untuk mencapai titik temu. 

"Kami juga selalu membuka ruang diskusi dengan nasabah untuk mencapai titik temu. Kami menghimbau kepada Nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi Perusahaan agar setiap keluhan dapat kami tangani dan tanggapi dengan baik atau melalui LAPS SJK sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rista.

Sementara itu, secara berkelanjutan, AIA juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga AIA dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Sehingga audiensi dua arah untuk mencapai titik temu dapat segera dilakukan dalam menanggapi keluhan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×