Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
"Kami siap bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun lembaga ini dan berharap agar pembentukan LPP dan penerbitan peraturan yang terkait dapat segera dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen," ucap Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial.
AIA yakin bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Polis akan memberikan dampak positif terhadap perusahaan dan industri asuransi di Indonesia.
Lembaga ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia asuransi dan juga akan semakin memperkuat kerjasama dan kolaborasi antar pemain di industri asuransi termasuk regulator dan perusahaan asuransi lainnya guna mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.
Rista menambahkan, AIA terus mendukung kebijakan pemerintah terutama yang berkaitan dengan industri asuransi. Pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan transparansi dan profesionalisme perusahaan.
Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar
"Kami berharap industri asuransi akan terus berkembang di Indonesia. Kami menyambut baik adanya diskusi dua arah dan siap mendukung penuh seluruh pihak termasuk regulator dan pemerintah untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat dan kepuasan nasabah terhadap produk dan layanan asuransi jiwa, khususnya Unit Link," katanya.
Rista mengungkapkan, bahwa nasabah selalu menjadi prioritas utama pihaknya di AIA. AIA memastikan bahwa seluruh laporan maupun keluhan dari nasabah AIA yang masuk ke jalur resmi customer care AIA, telah ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan audiensi dan mediasi untuk mencapai titik temu.
"Kami juga selalu membuka ruang diskusi dengan nasabah untuk mencapai titik temu. Kami menghimbau kepada Nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi Perusahaan agar setiap keluhan dapat kami tangani dan tanggapi dengan baik atau melalui LAPS SJK sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rista.
Sementara itu, secara berkelanjutan, AIA juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga AIA dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Sehingga audiensi dua arah untuk mencapai titik temu dapat segera dilakukan dalam menanggapi keluhan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News