kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aspek perlindungan nasabah menjadi sangat penting dalam pelayanan digital perbankan


Sabtu, 28 Agustus 2021 / 13:05 WIB
Aspek perlindungan nasabah menjadi sangat penting dalam pelayanan digital perbankan

Reporter: Amanda Christabel | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pelayanan digital perbankan aspek perlindungan nasabah menjadi sangat penting. Dalam menyiasati hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah punya regulasi yang ditujukan memberikan perlindungan mengenai manajemen risiko teknologi informasi.

Di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi sudah diatur terkait bank dalam melaksanakan layanan digitalnya yang harus memenuhi beberapa syarat.

Hal ini termasuk perihal bank mengidentifikasi, mengendalikan risiko teknologi, terkait direksi dan audit internalnya untuk dapat mempunyai kendali terhadap pelayanan teknologi perbankan.

Baca Juga: Perkuat digitalisasi, OJK godok aturan digital majority model untuk bank digital

“Di dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 juga terdapat aturan yang mengharuskan bank yang melaksanakan layanan digital, wajib menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Tentunya juga memberikan upaya yang kontributif bagi keamanan data, dan mesti memiliki manajemen risiko yang kuat serta sangat baik untuk melayani transaksi digital dengan aman,” ujar Anggota Dewan Komisioner & Kepada Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam paparan virtual, Jumat (27/8).

OJK tengah menyiapkan blueprint transformasi digital perbankan, yang mengatur lebih tegas mengenai cyber security. “Ini sedang kita siapkan dan dalam waktu singkat akan kita keluarkan untuk melengkapi POJK No.12 tahun 2021. Jadi, panduan mengenai keamanan data dan terkait teknologi harus dikelola. Manajemen risiko seperti cyber security, termasuk dengan bank yang akan melakukan kolaborasi teknologi dan tatanannya akan kita berikan panduan. Ini adalah bentuk keseriusan OJK terhadap keamanan transaksi digital,” papar Heru.

Sejalan dengan itu, Heru bilang konsep-konsep terkait perlunya undang-undang perlindungan data nasabah sudah banyak dibicarakan dan dirinya mengira akan segera keluar undang-undang mengenai hal ini.

“OJK juga menyiapkan panduan, termasuk terkait data protection. Dalam melayani digitalisasi ini tentunya ada banyak data yang akan diambil oleh bank. Selain itu, juga terkait informasi data transfernya juga akan diberikan pedomannya oleh OJK, termasuk data governance. Panduan itu tidak semuanya harus dengan aturan. Namun, mengenai data protection dan cyber security, OJK akan keluarkan aturannya,” tambah Heru.

Heru menjelaskan, salah satu kunci keberhasilan dari konsep bank digital adalah kemampuan bank untuk terkoneksi dengan ekosistem bisnisnya seperti dalam bentuk kolaborasi, baik melalui konglomerasi dengan anak perusahaan atau perusahaan lain milik pemegang sahamnya.

“Tanpa kolaborasi dan konektivitas, bank-bank yang stand-alone ini pasti tidak akan bisa sustain ke depannya. Karena salah satu kunci atau syarat bank bisa sukses adalah terkoneksi dan berkolaborasi dengan pihak ketiga,” ujarnya menambahkan.

OJK juga akan mendorong bank dengan ekosistemnya, tetapi OJK juga akan memberikan rambu-rambu terkait hal ini. “Bisa dalam bentuk persiapan bank itu bertransformasi menjadi bank digital. Mulai dari data, cyber security, dan institusinya juga kita akan atur,” katanya.

Menurut Heru, yang menjadi penting adalah supaya bank yang sudah terkoneksi, atau yang akan menjadi superapp, yaitu rambu-rambu mengenai prudential banking-nya. Walaupun bank terkoneksi dengan konglomerasi, aspek prudential dari bank tidak boleh lepas.

“Ini menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa dicegah, karena tanpa ada koneksi dan kolaborasi maka tidak akan sustain. Yang terpenting adalah OJK menjaga bank tetap prudent, tapi tidak bisa membatasi bank dalam melakukan inovasi yang tujuannya agar bisa melayani masyarakat dengan efisien dan berkontribusi bagi ekonomi nasional,” paparnya.

Heru menjelaskan, OJK akan terus mendorong bank bertransformasi menjadi digital dan mendorong digitalisasi, karena tanpa itu bank tidak akan bisa melayani nasabah dengan lebih efisien dan lebih baik.

“Terutama di situasi pandemi saat ini, harapan nasabah dengan layanan perbankan juga jauh berubah. Pilihan bisnis untuk itu menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh para bankir, dengan tentunya memerhatikan terkait mendidik sumber daya manusia (SDM) agar bertransformasi bisnis menjadi digital,” pungkasnya.

Heru menganggap penguatan modal menjadi suatu kunci untuk bank bisa melakukan hal ini, karena OJK memandang bahwa peranan modal sangat penting, agar bank bisa melakukan usahanya secara digital dengan sangat baik.

Selanjutnya: Digitalisasi percepat inklusi keuangan dan memangkas biaya operasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×